Partaiku.id – Komisi II DPR RI akan mulai melakukan pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua. “Kita mulai besok pembicaraan rapat kerja pertama, penjelasan dari pemerintah sekaligus menyerahkan daftar isian masalah,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/6).
Ia menerangkan, pihaknya sudah punya memiliki penyelesaian tiga daerah provinsi baru di Papua tersebut. Doli pun mengklaim, pemerintah dan DPR sudah membahas pembentukan tiga RUU tersebut secara informal sejak lama.
Menurutnya, DPR sudah menyusun draf RUU dan naskah akademik pembentukan RUU itu sejak revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua ditetapkan.
“Kami di komisi II itu langsung mengambil inisiatif waktu itu ketemu dengan Mendagri, sehabis itu kita bentuk tim bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan internal kami juga sudah membuat draf naskah akademik dan rancangan undang-undang,” kata Doli.
Ia juga menyampaikan, DPR telah menyosialisasikan draf RUU dan naskah akademik kepada masyarakat Papua lewat para pemangku kepentingan di sana.
“Ada hearing dengan Uncen [Universitas Cenderawasih Papua], dengan tokoh-tokoh masyarakat di sana dan segala macam. Sampailah pada proses politik formal dan administrasi yang ada sebagaimana diatur dalam penyusunan undang-undang,” ujar Doli.