Selain itu, terdapat 178 DIM bersifat substansi serta sisanya sebanyak 93 DIM bersifat substansi baru.
Sedangkan lewat forum yang sama, Yasonna menyampaikan tujuan pembuatan RUU itu adalah penggunaan restorative justice dalam menangani pengguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Alih-alih mengutamakan pidana penjara, pemerintah ingin melakukan penanganan lewat rehabilitasi.
“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini [juga] sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas),” papar Yasonna.
Nantinya, akan dibentuk tim asesmen rehabilitasi pecandu narkotika yang berisikan unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog dan/atau psikiater. Sedangkan unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
“Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak,” kata Yasonna.
(cyn/ain)