Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sebesar Rp14,4 triliun untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk mengantisipasi putaran kedua harus digelar. Jika tidak ada putaran kedua, anggaran yang telah dialokasikan tidak akan digunakan.
“Katakanlah tidak terjadi [putaran kedua], maka angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan,” ungkap Hasyim pada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Hasyim menegaskan persyaratan putaran kedua terjadi jika tidak ada calon presiden (Capres) yang memenuhi persyaratan menang, salah satunya adalah mendapat total suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah nasional.
“Kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indonesia,” ujar Hasyim.
Tak hanya itu, pemenang yang mendapat jumlah suara lebih dari 50 persen juga harus memastikan mendapat suara di masing-masing provinsi minimal 20 persen.
“Konstitusi menentukan harus tercapainya itu. Maka KPU mengantisipasi [putaran kedua] itu,” tegasnya.
Secara akumulatif, anggaran yang diajukan oleh KPU untuk seluruh tahapan Pemilu 2024 sebanyak Rp76,6 triliun. Anggaran itu akan digunakan selama tiga tahun yaitu 2022-2024.