Pilpres dua putaran juga diatur dalam pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ayat pertama pasal itu menyatakan paslon terpilih harus mengantongi lebih dari 50 persen suara dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.
Bila syarat itu tak terpenuhi, pilpres kembali digelar dengan dua pasangan calon. Dua pasangan itu dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.
(dhf/fra)
Page 2 of 2