• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Komisi VII Kritik PT TCM terkait Dugaan Tanah Ulayat yang Dipakai Sebagai Lahan Tambang

Komisi VII Kritik PT TCM terkait Dugaan Tanah Ulayat yang Dipakai Sebagai Lahan Tambang

by Partaiku 003
July 6, 2023
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Dony lebih lanjut menyebut, perusahaan tersebut sudah memiliki izin. Namun, masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh perusahaan tersebut. “Ini (PT TCM) punya izin, tapi kok ada masalah. Undang-undang jelas, ini bisa keluar izin kalau menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang ada. Tapi ini ada persyaratan yang tidak dipenuhi,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Di lain sisi, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 134, 135, 136, dan 138.

“Dasar hukum permasalahan penggunaan lahan izin usaha tambang, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 134, 135, 136, dan 138 di mana hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Adapun, dalam Undang-undang yang dimaksud tersebut, Waafid mengatakan bahwa pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) Eksplorasi maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi dapat bisa melakukan kegiatannya apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Wakil Ketua DPR Targetkan Revisi UU Desa Selesai Desember 2023

Next Post

Kemudahan Pembiayaan Penyebab Tingginya Tunggakan Pinjol Hingga Rp51 Triliun

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.