Dony lebih lanjut menyebut, perusahaan tersebut sudah memiliki izin. Namun, masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh perusahaan tersebut. “Ini (PT TCM) punya izin, tapi kok ada masalah. Undang-undang jelas, ini bisa keluar izin kalau menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang ada. Tapi ini ada persyaratan yang tidak dipenuhi,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di lain sisi, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 134, 135, 136, dan 138.
“Dasar hukum permasalahan penggunaan lahan izin usaha tambang, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 134, 135, 136, dan 138 di mana hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Adapun, dalam Undang-undang yang dimaksud tersebut, Waafid mengatakan bahwa pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) Eksplorasi maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi dapat bisa melakukan kegiatannya apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah.