Partaiku.id – Komisi VII DPR meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon milik eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga ada putusan hukum yang mengikat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM telah menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Usaha Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon kepada PT Bukit Asam (PTBA) dan Pemprov Kalimantan Tengah pada Juli 2022 lalu.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat membacakan salah satu butir kesimpulan RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Kemudian, Komisi VII DPR RI mendesak Ditjen Minerba bersama Panja Illegal Mining dengan melibatkan penegak hukum untuk mengawasi secara intens wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks PT AKT. Karena setelah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) diterminasi seluruh kegiatan perkembangannya hingga saat ini adalah kegiatan pertambangan ilegal,” kata Dony.