Selanjutnya, kata Ridwan, apabila blok tersebut disepakati badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dengan komposisi saham minimal BUMN dan BUMD sebesar 51 persen di mana di dalam komposisi saham minimal BUMN 41 persen dan BUMD 10 persen.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, PTBA yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR RI. Arsal menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51 persen. Arsal menyatakan, keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022.