• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Komisi VII Rekomendasikan Dirut Pertamina Berikan Sanksi Tegas dan Keras pada Dirut PT PHM

Komisi VII Rekomendasikan Dirut Pertamina Berikan Sanksi Tegas dan Keras pada Dirut PT PHM

by Partaiku 003
April 11, 2023
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Padahal infomasi terkait kegiatan tersebut telah secara resmi disampaikan Komisi VII DPR RI sebelumnya. Bahkan, setelah kedatangan Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut juga tidak ada keterangan, permintaa maaf maupun penjelasan dari Chalid terkait ketidak hadirannya dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Baru setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI hari ini, Senin (10/4), Chalid mengungkapkan permohonan maafnya atas ketidakhadirannya beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan saat itu tengah menghadiri rapat bersama komisaris di Bogor, Jawa Barat.

“Pada kunjungan kerja pada 7 Februari 2023 lalu, Kami sempat mengatakan kepada Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, bahwa Kami (KOmisi VII DPR RI) akan menunggu hingga Dirut PHM hadir. Ternyata kami tunggu sampai malam, yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan sampai tadi, sebelum rapat ini dimulai tidak ada surat pernyataan apapun atas ketidakhadirannya saat itu,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.

BacaJuga

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Kematian Diplomat Muda, Junico Siahaan Soroti Peran Arya dalam Isu Kemanusiaan

Ketidakhadiran Dirut PT PHM dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu itu, dinilai beberapa anggota Komisi VII DPR TI tidak hanya sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap institusi DPR RI yang notabene dalam kunjungan tersebut juga dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam UU MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, legislasi dan anggaran.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

BKSAP Harap Pertemuan Bersama Parlemen Aljazair Hasilkan Langkah Konkret Dukung Perjuangan Palestina

Next Post

Buka Rakornas Wantim, AHY: Semoga Bawa Kesuksesan & Kemenangan Besar untuk Perubahan di Pemilu 2024

Related Posts

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

July 17, 2025
0

Kematian Diplomat Muda, Junico Siahaan Soroti Peran Arya dalam Isu Kemanusiaan

July 12, 2025
0

Ferdinand Hutahaean Sindir Jokowi Lewat Unggahan ATV di Pantai: “Sulit Berhenti Menikmati Kekuasaan?”

July 9, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.