Padahal infomasi terkait kegiatan tersebut telah secara resmi disampaikan Komisi VII DPR RI sebelumnya. Bahkan, setelah kedatangan Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut juga tidak ada keterangan, permintaa maaf maupun penjelasan dari Chalid terkait ketidak hadirannya dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Baru setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI hari ini, Senin (10/4), Chalid mengungkapkan permohonan maafnya atas ketidakhadirannya beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan saat itu tengah menghadiri rapat bersama komisaris di Bogor, Jawa Barat.
“Pada kunjungan kerja pada 7 Februari 2023 lalu, Kami sempat mengatakan kepada Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, bahwa Kami (KOmisi VII DPR RI) akan menunggu hingga Dirut PHM hadir. Ternyata kami tunggu sampai malam, yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan sampai tadi, sebelum rapat ini dimulai tidak ada surat pernyataan apapun atas ketidakhadirannya saat itu,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakhadiran Dirut PT PHM dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu itu, dinilai beberapa anggota Komisi VII DPR TI tidak hanya sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap institusi DPR RI yang notabene dalam kunjungan tersebut juga dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam UU MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, legislasi dan anggaran.