“Sebagaimana amanat pasal 23 ayat 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, kami juga mendorong Perpusnas dan Kemendikbudristek bersama membuat program literasi untuk membuat strategi pemenuhan kebutuhan koleksi bahan bacaan perpustakaan sekolah termasuk pelaksanaan 5 persen anggaran belanja operasional sekolah untuk pengembangang perpustakaan sekolah,” tuturnya.
Terakhir, dirinya meminta Perpusnas turut mendorong Pemerintah Daerah agar menyadari peran vital pustakawan di sekolah. Langkah ini, menurutnya, akan membantu membuka perspektif pemerintah daerah agar memberikan kebijakan yang mempertimbangkan kemudahan rekrutmen untuk pustakawan daerah.