Partai Keadilan Sejahterah

Komisi X DPR RI Awasi Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Partaiku.id – Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) berperan penting dalam menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Oleh karena itu, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawasi kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi guna memastikan peraturan SSBOPTN sesuai dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan komitmen ini saat membuka Forum Legislasi bertema “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT” di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024). Fikri menekankan bahwa penentuan besaran UKT harus mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.

“Kami mendukung aspirasi mahasiswa untuk pembenahan perguruan tinggi sehingga bisa melahirkan kebijakan yang lebih demokratis, adil, dan rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Fikri.

Perhatian ini muncul setelah Komisi X DPR RI menerima laporan protes dari mahasiswa yang diwakili oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkait kenaikan UKT yang fantastis pada Kamis (16/5/2024).

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengakibatkan beban UKT yang semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Banyak pihak menilai regulasi ini sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Fikri mendesak Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.

Menanggapi situasi ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ini. Nadiem menyatakan bahwa kementeriannya akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

“Kami di Kemendikbud-Ristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem setelah dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi yang dirasakan oleh mahasiswa dan keluarganya, serta memastikan kebijakan pendidikan tinggi yang lebih adil dan terjangkau.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker