Partaiku.id – Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU. Diketahui, Pemilu 2024 sudah ditetapkan untuk digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal itu Dia sampaikan merespons wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan oleh beberapa elite partai politik baru-baru ini.
“KPU juga sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan KPU,” kata Dewa, Rabu (2/3).
Dewa menjelaskan bahwa KPU mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal penyelenggaraan Pemilu 2024. Selaku penyelenggara Pemilu, lanjut dia, KPU akan melaksanakan pelbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
“Oleh karena itu, terhadap persiapan-persiapan yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Mantan komisioner Bawaslu Bali itu berharap Pemilu 2024 akan tetap berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan berlaku. Terlebih lagi kini KPU sudah melakukan persiapan lebih awal yang disertai koordinasi dan sinergi dengan pelbagai pemangku kepentingan.