Masalah Pertanahan, khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL Komisi II berupaya mengawasi, memeriksa dan mengurai permasalahan HPL, HGU, dan HGB terkait sejumlah isu penting. Isu tersebut antara lain berapa luas lahan HPL, HGU, dan HGB yang dikuasai negara dan sektor swasta.
Komisi II DPR RI dalam pengawasan masalah pertanahan khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL dalam mengkaji isu-isu strategis tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persoalan agraria.
Urgensi pengawasan Komisi II DPR RI tentang Pertanahan khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL salah satunya adalah memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh Negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU, HGB dan HPL yang kerap bermasalah misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar.