Partaiku.id – Sejumlah korban investasi bodong aplikasi Binomo meminta DPR menyusun undang-undang yang mengatur soal kejahatan digital. Permintaan tersebut mereka sampaikan saat menggelar audiensi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/3).
Kuasa hukum para korban Binomo, Finsensius Mendrofa, menyatakan mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum menjangkau tindak pidana digital secara menyeluruh.
“Kami harap membentuk regulasi untuk kejahatan digital. Aplikasi ini dibuat di luar negeri tapi bisa digunakan di Indonesia. UU yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital. Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya,” ujar Finsensius dalam rapat tersebut.
Finsensius menerangkan para korban Binomo yang diadvokasinya merupakan korban dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Ia pun menyoroti aliran dana kejahatan binary option yang berjumlah besar hingga ke luar negeri. Finsensius meminta Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri turut memberantas kejahatan tersebut.
“Katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya, aliran uang sampai keluar negeri. Dengan ini kami mendorong Komisi III [DPR] terkait hal ini karena mitranya Polri,” katanya.