• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

by Partaiku 003
July 18, 2025
in Partai Golongan Karya

Partaiku.id – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Agung, yang juga merupakan tokoh senior Partai Golkar, menekankan pentingnya menjaga agar keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun regulasi lain yang mengatur tentang pemilu.

BacaJuga

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Prof Yuddy Chrisnandi Dorong Balitbang DPP Golkar Aktif Menangkan Partai di 2029

“Keputusan itu harus dijalankan tanpa menyimpang dari konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agung dalam diskusi publik bertema ‘Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu’ yang digelar Kosgoro 1957 di Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Agung, Kosgoro 1957 akan menyampaikan perspektif dan sikapnya kepada Partai Golkar terkait implikasi dari putusan tersebut. Ia menyebut, kontribusi pemikiran dari Kosgoro diperlukan untuk memberikan masukan bagi kader yang duduk di DPR RI, DPRD, maupun pengurus daerah.

“Pemikiran ini harus disampaikan secara obyektif, agar bisa menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif bagi para pengambil kebijakan,” tutur Agung.

Lebih lanjut, Agung menggambarkan putusan MK tersebut sebagai kondisi yang dilematis. Ia menggunakan istilah ‘Buah Simalakama’ untuk melukiskan situasi yang serba sulit.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, namun perlu dicari jalan tengah agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir dan tidak bertentangan dengan semangat konstitusi,” pungkasnya.

Previous Post

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Related Posts

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0

Prof Yuddy Chrisnandi Dorong Balitbang DPP Golkar Aktif Menangkan Partai di 2029

June 25, 2025
0

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.