Partaiku.id – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Agung, yang juga merupakan tokoh senior Partai Golkar, menekankan pentingnya menjaga agar keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun regulasi lain yang mengatur tentang pemilu.
“Keputusan itu harus dijalankan tanpa menyimpang dari konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agung dalam diskusi publik bertema ‘Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu’ yang digelar Kosgoro 1957 di Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Agung, Kosgoro 1957 akan menyampaikan perspektif dan sikapnya kepada Partai Golkar terkait implikasi dari putusan tersebut. Ia menyebut, kontribusi pemikiran dari Kosgoro diperlukan untuk memberikan masukan bagi kader yang duduk di DPR RI, DPRD, maupun pengurus daerah.
“Pemikiran ini harus disampaikan secara obyektif, agar bisa menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif bagi para pengambil kebijakan,” tutur Agung.
Lebih lanjut, Agung menggambarkan putusan MK tersebut sebagai kondisi yang dilematis. Ia menggunakan istilah ‘Buah Simalakama’ untuk melukiskan situasi yang serba sulit.
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, namun perlu dicari jalan tengah agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir dan tidak bertentangan dengan semangat konstitusi,” pungkasnya.