Partaiku.id – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelidiki adanya potensi penyimpangan dalam tender pengadaan gorden rumah dinas DPR sebesar Rp43,5 miliar. Misbah mengatakan upaya itu bisa dilakukan lantaran peserta tender proyek ini keluar sebagai pemenang usai melakukan penawaran harga tertinggi ketimbang peserta lainnya.
“Apalagi pemenang tender justru perusahaan yang nilai penawarannya paling tinggi. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menindaklanjuti potensi penyimpangannya,” kata Misbah, Minggu (8/5).
Tak hanya KPK, Misbah juga mengatakan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan audit terkait kejanggalan tender tersebut. Baik audit dari sisi proses maupun prosedur dalam sistem tender di Kesekjenan DPR.
Ia mencurigai ada yang tak wajar bila perusahaan bisa menang tender dengan mengajukan harga paling tinggi. Terlebih lagi, bila spesifikasi barang yang diajukan sama.
“Itu patut dicurigai ada potensi penyimpangan sejak dari prosesnya,” ucap dia.
Di sisi lain, Misbah juga mengkritik pihak Sekjen DPR tetap memaksakan pengadaan Gorden meski banyak penolakan di kalangan anggota dewan dan masyarakat.