“Nanti juga tentunya hasil PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak. Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan,” kata Karyoto.
Penyidik KPK mengamankan dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi. Adapun dokumen-dokumen itu ditemukan saat upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda di wilayah kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat.
“Tindakan penggeledahan ini dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).
“Bukti-bukti yang kembali ditemukan di antaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi,” kata dia.
Atas penggeledahan tersebut, ujar Ali, tim KPK akan melakukan verifikasi bukti-bukti tersebut dengan dugaan perbuatan para tersangka. Barang bukti tersebut, ujar dia, juga akan segera dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.