Partaiku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti baru dalam penggeledahan di kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Januari 2022.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa selama proses penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menemukan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. “Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar,” ujar Ali pada Senin, 31 Januari 2022.
Duit Rp 2,1 miliar itu diduga merupakan bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh Terbit, baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya. Saat ini penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Terbit. “Kami kan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya lagi.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah pribadi Terbit rencana dan perusahaan miliknya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, bukti transaksi dan uang tunai. Saat menggeledah, tim penyidik sempat dihalangi untuk masuk.