Partaiku.id – Sembilan partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), parpol yang telah mendaftar ke KPU adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Kemudian, ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Dari jumlah tersebut, KPU telah menyatakan enam parpol memiliki berkas yang lengkap. Tiga parpol lainnya masih dalam penelitian.
“PDIP dokumennya lengkap, PKP dokumennya lengkap, PKS dokumennya lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Partai NasDem dokumennya lengkap, PBB dokumennya lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).
KPU masih membuka masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan.
Setelah masa pendaftaran, KPU akan mengumumkan daftar parpol yang lolos. Partai-partai politik itu akan menjalani verifikasi faktual.