Partaiku.id – Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Kesepakatan itu dibuat dalam rapat konsinyering. Rapat itu dilakukan sejak Jumat (13/5).
“Soal anggaran pemilu tahun 2024 yang insya Allah dapat dipersetujui sebesar Rp76 triliun,” kata Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda melalui rekaman suara, Sabtu (14/5).
Rifqi mengatakan anggaran itu dialokasikan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2022-2024. Anggaran akan dicairkan secara bertahap.
Meski demikian, Rifqi mengingatkan keputusan itu masih bersifat informal. Keputusan resmi akan diambil pada rapat dengar pendapat (RDP).
“Nanti keputusan resminya akan diambil melalui rapat dengar pendapat. Konsinyering lebih kepada mekanisme secara semiformal dilakukan agar semua pihak yang selama ini mengalami kebuntuan bisa menemukan titik temu,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengajukan keberatan atas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU. Awalnya, KPU mengajukan anggaran Rp86 triliun.
KPU sempat memangkas sejumlah mata anggaran. KPU pun mengajukan permohonan anggaran senilai Rp76 triliun.