Partaiku.id – KPU mengungkapkan sejumlah anggota KPU dari kota/kabupaten tercatut nama dan NIK oleh partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
Kendati demikian, KPU belum bisa mempublikasikan nama partai politik yang mencatut anggota KPU dalam aplikasi SIPOL. Pasalnya, KPU masih melakukan proses verifikasi administrasi terhadap partai politik.
“Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota KPU di daerah oleh partai politik akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Jika Bawaslu memang menemukan adanya pelanggaran, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, KPU akan meminta partai politik tersebut melakukan perbaikan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga batas waktu yang telah ditentukan.