“Setelah mendapatkan klarifikasi tersebut kita akan klasifikasikan kepada (anggota KPUD) yang bersangkutan yang menyampaikan pengaduan. Jadi konfirmasi dan klasifikasinya tidak hanya kepada partai politik, supaya fair,” ujar Hasyim di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad (7/8/2022).
KPU juga akan meminta klarifikasi kepada anggota KPUD yang mengaku namanya dicatut oleh partai politik. Sebab, bisa saja mereka memang terdaftar sebagai anggota partai politik yang mendaftar ke SIPOL.
“Kalau memang kemudian orang tersebut betul-betul menyatakan dirinya bukan anggota partai politik, ya kita siapkan formulir untuk yang bersangkutan. Dan demikian maka kita sampaikan kepada partai bahwa ada nama orang yang dicantumkan dalam daftar anggota partai politik menyatakan dirinya bukan anggota partai politik tersebut,” ujar Hasyim.
KPU, jelas Hasyim, hanya memiliki satu kepentingan dalam proses pendaftaran partai politik, yakni verifikasi administrasi. Sehingga bukan ranah KPU untuk memutuskan apakah kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
Kendati demikian, KPU menyediakan situs pengaduan untuk masyarakat yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya.