“Bagi KPU kepentingannya satu saja, administratif. Kalau misalnya ada orang namanya bukan anggota partai atau anggota partai A, tapi ditulis anggota partai B itu diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan kepada KPU dan sifatnya administratif,” ujar Hasyim.
Page 3 of 3