Partaiku.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyampaikan terima kasih, sebab banyak dukungan masyarakat dan parpol pada kegiatan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
“Sipol yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 ini adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta,” kata Mellaz selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurut dia, pendaftaran lewat Sipol bukan tidak ada ada tantangan. Setidaknya, ada dua hal yang dihadapi KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol ini. Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.
Kemudian Kedua, adalah tantangan pasca pendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran. Sebagai informasi sejak tanggal 2 Agustus.
“Jadi 2022 kemarin, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen- dokumen yang ada di Sipol. Bagi KPU secara prinsip sepanjang tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, hal ini (dua tantangan dihadapi) masih yang normal,” jelas Mellaz.