Selain itu, peserta Pemilu wajib melengkapi dokumen persyaratan yang lengkap maksimal tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang.
“Pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik tingkat nasional,” ujarnya.
(cfd/fra)
Page 2 of 2