Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah perolehan suara sah secara nasional partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8).
Penetapan ini dilaksanakan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sengketa Pemilu.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebanyak 139.970.810. 9 Parpol memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dan 7 parpol lainnya tak memenuhi ambang batas.
Parpol dengan suara terbanyak atau di atas 10 persen yaitu PDIP, Gerindra, dan Golkar. Sembilan parpol yang lolos ke parlemen yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, PKB, dan PPP.
Sementara tujuh parpol yang tidak lolos ke parlemen yaitu Hanura, PBB, PSI, PKPI, Garuda, Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia.
Arief Budiman membacakan perolehan suara parpol sesuai nomor urut, sebagai berikut:
1. PKB
Suara sah: 13.570.097
Persentase: 9,69
2. Partai Gerindra
Suara Sah: 17.594.839
Persentase: 12,57
3. PDIP
Suara sah: 27.053 961
Persentase: 19,33
4. Golkar
Suara sah: 17.229.789
Persentase: 12,31
5. NasDem
Suara sah: 12.661.792
Persentase: 9,05