Selain menetapkan perolehan suara secara nasional, KPU juga menetapkan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2019.
“Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019. Penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD. Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung,” tutupnya.
Page 3 of 3