Partaiku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan KPU sudah dapat melaksanakan mengumumkan siapa saja parpol bakal calon peserta pemilu 2024. Dia memastikan daftar parpol diungkap secara transparan dan diumumkan lewat situs KPU.
“Apa saja kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol diumumkan melalui media sosial KPU, situs dan juga tentu papan pengumuman KPU,” terang Hasyim.
Hasyim merinci, kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol memiliki durasi selama 4 bulan atau 18 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2022.
“Pendaftaran dimulai tanggal 1 Agustus sampai 14 agustus, dilanjut verifikasi administrasi bagi yang lolos dan memenuhi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual dan pada akhirnya penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,” Hasyim menandasi.
Hasyim Asy’ari menyampaikan, pihaknya telah resmi membuka Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 dan 4 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.