“Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Pramono.
Pramono menyampaikan memang tak ada aturan khusus soal durasi masa kampanye. Undang-Undang Pemilu hanya menyebut kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan calon dan tiga hari sebelum pemungutan suara.
Meski demikian, KPU harus mempertimbangkan sejumlah tahapan lain saat menentukan durasi masa kampanye. Menurutnya, masa kampanye 120 hari telah mempertimbangkan keperluan waktu untuk persiapan logistik dan sengketa pencalonan sekitar 164 hari.
“Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari. Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu,” tuturnya.
Meski begitu, Pramono berkata pihaknya tetap menerima masukan dari berbagai pihak. Dia mengatakan akan menjadikan usulan para anggota DPR sebagai pertimbangan.
(dhf/DAL)