Partaiku.id – KPU tidak menggunakan sepenuhnya wewenang pemberian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menata ulang daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, yang berlangsung 7 jam, KPU sempat dicecar hampir seluruh fraksi dengan bermacam topik politis yang berkelindan dengan kepentingan Senayan.
Yang menarik, ketika rapat diakhiri dengan pembacaan kesimpulan, KPU di luar dugaan menyepakati draf kesimpulan yang disodorkan Komisi II.
Kesimpulan itu menyatakan, dapil Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran UU Pemilu, ditambah dengan Perppu Pemilu yang mengatur dapil di 4 provinsi baru.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU sebetulnya sudah menyiapkan 3 model simulasi alokasi kursi DPR sebagai tahap awal penentuan dapil berbasis kajian.
Namun, tawaran berbasis akademik ini tak berdaya menghadapi intervensi politik yang lebih digdaya.