Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan perolehan suara partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa hasil pemilu legislatif (pileg).
“Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU Menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Berdasarkan penghitungan, jumlah total suara sah pemilihan anggota DPR RI mencapai 139.970.810 suara.
Dari angka tersebut, didapatkan angka ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5.598.832,4 atau empat persen.
Dari besaran itu, sembilan dari 16 partai politik mendapat perolehan suara di atas empat persen atau dinyatakan lolos ambang batas minimal parlemen.
Sembilan partai politik yang lolos ialah PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.
PDI-P memperoleh jumlah kursi terbanyak, yakni 128 kursi berkat 27,5 juta suara.
Golkar menempati urutan kedua dengan 85 kursi, disusul Gerindra dengan 78 kursi.