KPU menetapkan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dalam Pileg 2019. Sembilan partai lolos ke DPR.
Penetapan ini dilakukan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019), dibacakan Ketua KPU Arief Budiman didampingi seluruh komisioner KPU. Penetapan juga dihadiri Bawaslu, Komisi II, hingga parpol peserta pemilu.
Dari 16 parpol peserta pemilu nasional 2019, sembilan parpol memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Dari 9 parpol yang lolos, ditetapkan 575 orang yang melenggang masuk ke Senayan.
“Jumlah seluruh perolehan parpol 139.970.810 dengan ambang batas 4 persen 5.598.832,” kata Arief.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, kursi terbanyak diperoleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah 128 kursi. Selanjutnya, terdapat Partai Golkar dengan 85 kursi dan Partai Gerindra 78 kursi.
Pemilik kursi paling sedikit adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 19 kursi. Sedangkan PSI, Berkarya, Hanura, PBB, Perindo, PKPI, dan Garuda gagal melewati ambang batas.
Penetapan ini diputuskan tanpa ada keberatan dari para peserta pemilu dan tamu undangan.