Partaiku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 sampai 7 Agustus 2022. Usulan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Tanggal 1 sampai 7 Agustus dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU,” kata Ilham kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Ilham mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 dalam rancangan PKPU tersebut selama 120 hari. Di sisi lain, DPR mengusulkan agar masa kampanye hanya 90 atau 75 hari.
“Kita usulkan waktu kampanye itu 120 hari. Kemudian DPR ajukan 90 atau 75 hari,” kata Ilham.
Ilham menjelaskan alasan utama KPU mengusulkan kampanye 120 hari karena pertimbangan persiapan pelbagai logistik untuk hari pencoblosan di Pemilu 2024.
Tak hanya itu, ia juga melihat adanya potensi perbedaan pendapat atau konflik di internal partai politik terkait daftar calon tetap (DCT) anggota parlemen.
“Hitungan kita 120 hari [kampanye] dari proses pengadaan, bidding hingga distribusi. Kenapa kita usulkan kampanye 120 hari,” ujarnya.