Ilham mengaku bakal bersurat ke DPR soal rancangan PKPU tersebut ke DPR hari ini. Ia berharap rancangan aturan itu bisa dibahas dan disepakati bersama dengan DPR di sisa masa jabatan KPU saat ini.
Diketahui, sisa masa jabatan KPU 2017-2022 akan habis pada 11 April 2022 mendatang.
“Kita harap akan dapat dibahas karena bisa jadi acuan dan bisa kita undangkan sebagai PKPU,” katanya.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan proses verifikasi parpol dalam pemilu 2024 akan dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, parpol yang berhasil lolos ke DPR dan partai yang tak lolos ke DPR atau parpol baru.
Bagi parpol yang lolos ke DPR, kata Ilham, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara parpol yang tidak lolos ke DPR dan baru akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
“Yang administratif hanya dilihat dokumennya saja sementara yang verifikasi faktual kita liat berapa anggotanya, kantornya di mana, lalu perempuannya berapa dan sebagainya. Itu faktual itu diuji langsung,” ujarnya.
Pelaksanaan Pemilu 2024 bakal digelar pada tanggal 14 Februari. Masyarakat kembali memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.


