• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

by Partaiku 003
November 26, 2022
in KPU

Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber dana mereka kepada KPU RI.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada 11 November 2022.

BacaJuga

Pilkada Jakarta Satu Putaran, KPU Siap Kembalikan Rp356 Miliar ke Pemprov DKI

KPU Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih 2025-2029

Menurut anggota KPU RI August Mellaz, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil atau tidak berpihak kepada pihak mana pun, terutama mereka yang menjadi peserta pemilu.

“Ya biar kami tahu. Kalau misalnya berasal dari pasangan calon, peserta pemilu, hasil surveinya bagaimana pun akan dikonsumsi publik. Minimal lebih fair. (Dana) Lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu. Kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu, efeknya ke pemilih beda,” ujar August saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat(25/11/2022) seperti dilansir dari Antara.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

PKB Tetap Dorong Cak Imin

Next Post

150 Ribu Relawan Jokowi Akan Padati GBK pada Sabtu 26 November 2022

Related Posts

Pilkada Jakarta Satu Putaran, KPU Siap Kembalikan Rp356 Miliar ke Pemprov DKI

January 12, 2025
0

KPU Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih 2025-2029

January 9, 2025
0

KPU Tak Masalah Anies, Ganjar, Prabowo Blusukan Selama Belum Daftar Bacapres

June 29, 2023
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.