Partaiku.id – Fraksi PDIP Krisdayanti menilai aturan baru tentang jaminan hari tua (JHT) tidak menyimpang. Hanya saja, waktu penerbitan aturan yang kurang tepat karena saat ini masih ada pandemi Covid-19. “Skema JHT dicairkan di usia 56 tahun menurut saya tidak menyimpang dari tujuan awal program JHT itu sendiri dan saya baca Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini matang konsepnya. Namun, menurut saya ini tentang timing,” kata KD lewat keterangan tertulis, Selasa (15/2).
KD menilai tidak ada yang salah tentang JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Menurut KD, aturan baru itu sesuai dengan tujuan awal JHT, yaitu menyiapkan dana pensiun.
Akan tetapi, ia mengatakan saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga kondisi perekonomian masih dalam keadaan tidak stabil.
Menurut KD, tak ada urgensi perubahan kebijakan JHT dilakukan pada saat ini. KD menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo menunda kebijakan tersebut.
“Saya sedikit menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil,” kata KD.