Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Melalui aturan itu, pemerintah hanya memperbolehkan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Aturan itu dikritik publik karena tidak memperhitungkan krisis pandemi Covid-19 yang bisa merembet ke pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dinilai sebagian publik sebagai uang cadangan saat pekerja dipecat perusahaan.
Hingga saat ini, 385.132 orang telah menandatangani petisi daring terkait kebijakan ini di change.org. Petisi itu meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo mencabut aturan baru soal JHT.
(dhf/bmw)