Kelima, proses pengambilan keputusan di Rapat Paripurna cenderung menjadi sekedar formalitas. Bahkan prosedur standar sebelum pengambilan keputusan yang biasanya didahului dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi tidak dilakukan pada saat Rapat Paripurna Penutupan MS V dimana DPR akan memutuskan perpanjangan proses pembahasan RUU dan memutuskan RUU sebagai RUU inisiatif DPR.
Selain itu, proses pengetukan palu sebagai tanda sebuah keputusan disepakati Paripurna juga cenderung sesuka hati Pemimpin rapat, tanpa perlu mengonfirmasi sikap anggota DPR yang hadir, Pimpinan bisa langsung mengetuk palu pertanda sahnya kesepakatan Paripurna.
“Dengan demikian proses itu menjadi tak bermakna ketika dilakukan sekedar untuk formalitas saja. Di sisi lain, anggota DPR tetap saja malas menghadiri Rapur, bahkan agar memenuhi kuorum acap kali anggota yang ijin dianggap hadir sehingga terjadi maladministrasi, bahkan korupsi,” kata laporan itu.