“Selama ini, telah banyak kebijakan rezim Jokowi yang menunjukkan gejala akan kembalinya rezim otoritarianisme Orde Baru,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, kemarin.
Isnur mencontohkan gejala Orba di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, salah satunya yakni upaya melakukan militerisasi sipil yang salah satunya adalah sistem komando cadangan (komcad) bagi Aparat Sipil Negara (ASN).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, usulan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga baru sebatas dirkursus. Usulan tersebut disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
“Itu baru diskursus,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin.
Saat disinggung lebih lanjut soal pandangan terhadap revisi UU tersebut, mantan Panglima TNI itu menyatakan semua tergantung DPR. “Tergantung DPR. Kalau pimpinan DPR buka situasi itu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silatnas Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8) lalu.