Partaiku.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait maraknya purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politik kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Dudung mengatakan penggunaan atribut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI. Ia menyebut sudah ada aturan penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri atau purnawirawan).
“Telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).
Ia menegaskan netralitas TNI merupakan hal yang tak bisa ditawar lagi. Dudung mengatakan TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.
Dudung mengatakan pihaknya tidak membatasi keinginan purnawirawan untuk menyalurkan aspirasi politik, namun harus tetap sesuai ketentuan.
“TNI AD tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD,” kata Dudung.