Partaiku.id – Revisi KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU lewat Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12) menuai penolakan. Tidak hanya di Jakarta, aksi penolakan juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, seperti Aceh, Medan, Surabaya, Denpasar – Bali, Makassar, dan lain-lain.
Penolakan terjadi karena ada sejumlah pasal bermasalah, pemerintah dan DPR dianggap tidak terbuka dalam proses pembahasan. Di Jakarta, demonstrasi tolak KUHP yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR, Selasa (6/12), dibubarkan polisi, padahal massa pendemo berencana akan melakukan demo sampai malam.
Berdasarkan pantauan, koalisi masyarakat sipil akhirnya membubarkan diri setelah mendapat dua kali peringatan dari kepolisian lewat pengeras suara.
“Dimohon untuk membubarkan diri,” kata salah seorang anggota Polri.
Selain itu, mereka juga beberapa kali didatangi langsung oleh kepolisian dimintai hal serupa. Koalisi sempat meminta aksi dilanjutkan, tetapi polisi mengingatkan mereka untuk membubarkan diri. Mereka diizinkan sholat Magrib namun harus membubarkan diri setelah itu. Akhirnya mereka bubar sekitar pukul 18.45 WIB.