“Ini pun sebenarnya tidak terlepas dari faktor keberpihakan politik. Kalau orang itu dari awal emang udah benci ke Pak Anies, maka postingan itu akan menambah kebencian dia,” ujarnya.
Sebelumnya, unggahan Ruhut berupa foto Anies Baswedan memakai baju adat Papua ramai dibicarakan di media sosial. Dia mengaku hanya mendapatkan foto tersebut di media sosial lalu mengunggah kembali di akun Twitter miliknya.
Ia mengaku bermaksud menyindir tingkah Anies yang kerap menggunakan pakaian adat daerah yang tengah dikunjungi. Menurutnya, hal itu dilakukan Anies demi dianggap orang Indonesia asli.
Ruhut mengaku tidak ada niat melontarkan penghinaan. Dia juga menyebut foto Anies yang ia sebar tidak mengandung unsur penghinaan.
“Kok jadi penghinaan? Enggak ada penghinaan, tapi mereka suka menghina,” katanya.
Buntut unggahan itu Ruhut dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE berkaitan dengan SARA.
Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5).
Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).