Dia mendorong pemerintah melalui Kemenkes dan pemangku kepentingan terkait segera membangun komunikasi untuk menyepakati tahapan-tahapan yang harus diambil dalam menindaklanjuti putusan MA terkait penyediaan vaksin halal.
“Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas,” ujar Mufida.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Fatwa dikeluarkan dalam putusan uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Beberapa waktu setelah putusan itu, YKMI melayangkan somasi kepada pemerintah. Mereka menduga pemerintah mengabaikan putusan MA.
“Terkesan ada ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia,” ucap Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan lewat keterangan tertulis, Minggu (1/5).
Kemenkes menyampaikan Indonesia masih memiliki stok 6 juta dosis vaksin Covid-19 yang sudah mendapat cap halal dari MUI.
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan opsi vaksin halal bagi masyarakat Indonesia saat ini adalah Sinovac, dan dia memastikan stoknya masih aman.