Kemudian soal aturan pengenaan biaya saat mengirim barang kembali ke Indonesia atau saat kepulangan ke Indonesia. Terlebih saat ini musim mudik yang mungkin dimanfaatkan sebagian PMI untuk pulang ke Tanah Air.
“Sosialisasi aturannya sudah dilaksanakan secara masif belum? sehingga teman-teman yang tidak paham aturan tidak merasa diakali atau dibebani pembayaran berlebih. Karena ada yang menelepon langsung dan harus bayar sekian jika barangnya ingin keluar. Itu yang dicurhatkan teman-teman PMI,” sebut Politisi PKS ini.
Setelah sosialisasi aturan, ia menilai perlunya service excellent dari petugas bea cukai terhadap penumpang dari luar negeri terlebih kepada PMI. Sebab berkaca dari kasus yang dialami anak mantan Presiden RI Aliyah Wahid, terkesan ada diskriminasi terhadap profesi Pekerja Migran Indonesia.
Kejadian seperti ini bisa mencoreng nama baik bea cukai. Padahal kepabeanan Indonesia saat ini sudah mulai jadi model pembelajaran bagi negara berkembang lain tentang tata kelola kepabeanan.
“Justru teman-teman PMI ini harus disambut karpet merah karena remitansi mereka untuk devisa Indonesia adalah terbesar kedua setelah sektor migas. Tapi fakta di lapangan profesi PMI masih menjadi profesi yang dipandang sebelah mata sehingga tidak ada service excellent tapi yang didapat kesan intimidatif. Ini harus direformasi,” pintanya.