Partaiku.id – Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan setiap badan publik mulai dari pemerintah hingga DPR dan lembaga-lembaga terkait harus bisa memberikan informasi kepada publik secara terbuka. Jika ada masyarakat yang meminta agar sebuah data dibuka, maka pemerintah atau lembaga itu harus bersedia membuka tanpa melakukan perdebatan panas dengan masyarakat.
“Setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta,” kata La Nyalla melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4).
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008. Terutama poin 1 yang menyebut, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat.
“Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum,” katanya.
Ditegaskannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.
“Ekspose publik ini penting. Karena, sebelumnya, secara terbuka saya telah membantah klaim yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, yang mengatakan bahwa dari temuan big data, ada sekitar 110 juta masyarakat pengguna media sosial yang menghendaki penundaan Pemilu atau Perpanjangan Masa Jabatan Presiden,” katanya.