La Nyalla menilai tidak adil bila proses pembuatan UU diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol. Ia menilai anggota parpol mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai.
“Sehingga anggota DPD RI, yang dipilih melalui pemilu legislatif, berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan,” kata La Nyalla.
Kemudian proposal ketiga, La Nyalla mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah, lanjutnya, mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara.
“Sementara utusan golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama,” kata dia.
Lalu proposal keempat, La Nyalla mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan memberikan review dan pendapat terhadap materi RUU. Kondisi ini diharapkan membentuk partisipasi publik yang utuh.
“Proposal kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial,” kata dia.