Lebih lanjut, La Nyalla mengklaim perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Baginya, sudah sepatutnya mengembalikan sistem bernegara seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
“Penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktik yang salah di masa lalu,” kata dia.
Terpisah, anggota DPD dari Papua Barat Filep Wamafma mengatakan DPD mengusulkan amendemen UUD 1945 lebih pada penguatan peran dan fungsi DPD.
Ia mengatakan usulan terkait kewenangan MPR dalam rencana amendemen UUD 1945 masih dalam kajian DPD.
“Masih dalam kajian DPD RI serta bagian dari sejumlah aspirasi yang disampaikan ke DPD RI,” kata Filep.
Sebelumnya proses amendemen UUD 1945 mengemuka lagi baru-baru ini. Salah satunya ada usulan amendemen untuk mengatur penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat.
Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembahasan amandemen akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Pasalnya, supaya MPR tak dicurigai mendukung isu penundaan pemilu.
“Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” kata Bamsoet di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.