Partaiku.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe.
“Iya [PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua] dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (13/9).
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah memproses hukum Enembe terkait kasus dugaan korupsi namun kasusnya belum disampaikan secara detail.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pencegahan tersebut berdasarkan permintaan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Enembe.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (12/9).