Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Menurut Roy, Lukas Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022.
Oleh sebab itu, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy.