Misalnya, melalui penggantian karena caleg terpilih sebelumnya tidak bisa dilantik dengan alasan suatu hal. Mekanismenya tetap menggunakan metode sainte lague. Artinya, yang bisa menggantikan adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya. ”Kapan pun ada pergantian caleg terpilih, itu sangat memungkinkan,” ujarnya.
Apakah DPP Gerindra punya kewenangan menentukan caleg terpilih? Arief kembali mengatakan bahwa kewenangan itu boleh dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Misalnya, ada caleg terpilih yang diberhentikan partai dan mengakibatkan adanya pergantian. Tapi, KPU tetap akan melakukan klarifikasi dan meminta bukti apakah memang benar-benar ada pemberhentian caleg terpilih oleh parpol.