Partaiku.id – Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang pilihan Presiden Jokowi sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5). Setidaknya ada empat larangan yang harus mereka patuhi.
Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah yang baru saja dilantik tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai pilkada selesai terlaksana. Namun, tugas yang mereka emban sama beratnya dengan pemimpin daerah yang baru saja purnatugas.
“Penjabat kepala daerah harus benar-benar bekerja menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan segala sesuatu yang menjadi kepentingan masyarakat din daerah. Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” kata Juri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).